DI WEBSITE KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI DUMAI
KABAR TERKINI ::.
Sebanyak 687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menjaring 687 warga negara asing dalam operasi Jagratara yang dilaksanakan pada 270 titik di seluruh Indonesia pada 12 s.d. 15 November 2024. Operasi ini merupakan bagian dari program 100 hari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang resmi berdiri pada Oktober lalu. Dalam Jagratara kali ini, sebanyak 50 Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian turun melaksanakan operasi.
Untuk menjalankan Operasi Jagratara, Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam menginstruksikan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Barron Ichsan melakukan pengendalian dan komando secara terpusat. Dari seluruh unit pelaksana teknis yang menjalankan operasi, Kantor Imigrasi Surabaya merupakan kantor imigrasi yang melakukan pengawasan WNA terbanyak dengan jumlah WNA yang dijaring sebanyak 92 orang, diikuti Kantor Imigrasi Batam sebanyak 64 orang dan Kantor Imigrasi Tanjung Priok sebanyak 48 orang.
"Dari 687 WNA yang kami jaring, 128 di antaranya kami tindaklanjuti. Kasusnya bermacam-macam, mulai dari berkegiatan tidak sesuai izin tinggal yang diberikan, hingga masuk dan tinggal secara ilegal di Indonesia," ujar Godam.
Lebih lanjut Godam menjelaskan, kasus-kasus kegiatan WNA yang tak sesuai dengan izin tinggal antara lain, indikasi prostitusi, bekerja sebagai terapis dan layanan kecantikan di salon, juru masak, berdagang pakaian, berdagang rokok elektrik hingga menjadi mandor proyek.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas), Agus Andrianto menjelaskan bahwa tujuan utama Operasi Jagratara adalah untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. “Operasi ini menjadi semakin penting mengingat meningkatnya jumlah pendatang, terutama di sektor pariwisata dan investasi,” jelas Agus.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi telah melaksanakan tiga operasi Jagratara sepanjang 2024 dengan lebih dari 3000 WNA yang terjaring. Plt Dirjen Imigrasi menekankan, beberapa operasi akan terus dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi guna memastikan WNA yang datang dan berada di Indonesia adalah mereka yang berkualitas.
“Sesuai arti nama Jagratara, yaitu “selalu waspada”, jajaran Imigrasi akan mewaspadai seluruh potensi pelanggaran dari orang asing di seluruh Indonesia. Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi,” tutup Menteri Imipas.
Indonesia Promosikan Desain Paspor Merah Putih di Simposium ICAO
Montreal, Kanada – Paspor Indonesia desain baru dengan tema kekayaan budaya nusantara resmi diperkenalkan dalam Simposium program identifikasi pelancong ICAO (TRIP) di Montreal, Kanada. Acara yang berlangsung pada 13 s.d. 15 November 2024 ini dihadiri oleh perwakilan dari 193 negara anggota ICAO - termasuk Indonesia - dan membahas isu-isu terkini dalam pengelolaan identitas pelancong. Direktur Kerja Sama Keimigrasian, Anggiat Napitupulu, yang hadir sebagai panelis dalam simposium tersebut memaparkan mengenai fitur paspor elektronik generasi terbaru yang tidak hanya berfungsi sebagai dokumen perjalanan, tetapi juga sebagai representasi identitas dan budaya Indonesia. “Paspor RI yang baru dilengkapi dengan berbagai fitur keamanan canggih. Jadi penggunaan 33 motif batik tradisional yang dicetak dengan teknologi khusus bukan hanya untuk alasan estetika semata melainkan juga alasan keamanan,” tutur Anggiat. Anggiat juga menyebutkan bahwa chip paspor yang terhubung dengan antena radio memungkinkan penyimpanan data biometrik dan tanda tangan digital pemegangnya lebih aman. “Halaman biodata yang terbuat dari polikarbonat juga membuat paspor ini lebih tahan lama dan sulit dipalsukan," sambungnya.
Dalam simposium tersebut, dibahas lebih lanjut mengenai teknik morphing, yang menjadi ancaman bagi keamanan dokumen perjalanan internasional. “Morphing memungkinkan seseorang untuk menggabungkan wajah dua orang yang berbeda pada sebuah foto sehingga dapat digunakan untuk memalsukan identitas. Untuk mengantisipasi ancaman ini, negara-negara di dunia terus mengembangkan teknologi dan prosedur keamanan yang lebih canggih, tidak terkecuali Indonesia,” tutur Anggiat. Indonesia telah bergabung dengan jaringan Public Key Directory (PKD) ICAO sejak tahun 2019. PKD merupakan repositori pusat yang dikendalikan oleh ICAO sebagai media otentifikasi dokumen perjalanan setiap negara yang terdaftar dan sesuai dengan format mesin pembaca dokumen perjalanan guna memastikan validitasnya. Keanggotaan ini memungkinkan Indonesia untuk bertukar informasi dengan negara lain terkait verifikasi keaslian dokumen perjalanan dan meningkatkan kerja sama dalam memerangi kejahatan lintas negara yang melibatkan penyalahgunaan dokumen. “Kita sudah tergabung dalam jaringan Public Key Directory (PKD) ICAO. Dengan demikian, paspor kita telah terdaftar dalam sistem informasi perjalanan internasional dan dengan demikian informasi mengenai dokumen perjalanan tersebut akan dishare ke seluruh perlintasan internasional anggota ICAO yang telah mendaftar PKD," jelas Anggiat. Lebih lanjut Anggiat menekankan bahwa desain baru paspor Indonesia menjadi upaya dari Imigrasi Indonesia untuk memperkuat paspor Republik Indonesia. “Penggunaan kombinasi fitur pengaman, bahan baku, dan teknik terbaru lainnya sesuai standar ICAO menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antar negara sekaligus juga menjadi duta budaya Indonesia dengan desainnya yang indah,” tutup Anggiat.
Humas Direktorat Jenderal Imigrasi
Imigrasi Gandeng Polri dan BP2MI Tingkatkan Kapasitas SDM Pimpasa
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pembekalan terhadap Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa), yang resmi terbentuk Senin (04/11/2024) lalu. Melalui Rapat Koordinasi Pimpasa yang digelar pada Selasa (05/11/2024), 146 personel Pimpasa menerima materi-materi penting terkait permasalahan sosial dan tindak kejahatan yang kerap terjadi terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI). Beberapa narasumber yang diusung dalam kegiatan tersebut meliputi dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Bareskrim Polri serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
“Agar Pimpasa kelak dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal, Imigrasi perlu memfasilitasi pengembangan kapasitas SDM (Sumber Daya Manusia). Langkah pertama yang kami lakukan yakni bersinergi dengan instansi terkait seperti BP2MI dan Polri. Sebelum memberikan edukasi keimigrasian, penting bagi Pimpasa memahami konteks sosial dari desa-desa yang akan dibinanya,” tutur Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam.
Dalam paparannya, narasumber dari Bareskrim Polri, AKP Roy Suganda Putra Sinurat, S.Trk, S.I.K, M. H. berfokus pada penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesiayang diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 49 Tahun 2023.
“TPPO mencakup unsur proses, cara, dan tujuan eksploitasi, yang bisa meliputi perekrutan, pengangkutan, dan pemanfaatan korban untuk berbagai bentuk eksploitasi seperti praktik prostitusi, kerja paksa, hingga perdagangan organ tubuh,” tuturnya.
Ia juga menguraikan faktor-faktor penyebab TPPO di Indonesia, seperti faktor ekonomi, geografis, hingga sosial-budaya. Rendahnya kesadaran masyarakat, penggunaan akun palsu untuk perekrutan online, serta perbedaan persepsi hukum antar negara menjadi tantangan utama dalam menangani TPPO. Strategi yang diterapkan Polri untuk menanggulangi TPPO mencakup sosialisasi dan peningkatan patroli di daerah rawan kejahatan.
Narasumber dari BP2MI, Brigjen Pol. Dayan I.V. Blegur, S.I.K, M.H, M.Han menerangkan, upaya perlindungan terhadap PMI dilaksanakan berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Beberapa tantangan yang dihadapi para PMI antara lain stigma negatif, penempatan ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab hingga lilitan hutang dengan bunga pinjaman yang tinggi. Untuk merespon tantangan tersebut, BP2MI memberikan program-program seperti menciptakan komunitas relawan serta mendorong wirausaha dikalangan PMI dan keluarganya dengan bantuan akses permodalan, pelatihan, dan konsultasi.
Sementara itu, narasumber dari Bhabinkamtibmas, Brigjen Pol. M. Rudy Syafirudin, S.I.K, S.H menyebutkan, Bhabinkamtibmas bertugas menjaga ketertiban masyarakat melalui kemitraan dengan masyarakat (perangkat desa), membangun komunitas yang berdaya, serta mencegah gangguan keamanan. (nama narsum) menyampaikan, Bhabinkamtibmas secara berkelanjutan melaksanakan kegiatan seperti sambang atau kunjungan ke warga, deteksi dini untuk memahami dinamika masyarakat, dan problem solving untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat binaan.
Dalam kesempatan berbeda, Direktur Intelijen Keimigrasian Anom Wibowo mengatakan, proses konsolidasi masyarakat di desa-desa binaan Imigrasi tidak terlepas dari sinergi dengan instansiterkait.
“Pimpasa memegang irisan dari ketiga instansi yang kami hadirkan dalam kegiatan pembekalan ini. Melalui program ini, kami memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pencegahan perdagangan orang penyelundupan manusia dari sisi keimigrasian. Pimpasa juga bersifat sebagai early warning system, di mana petugas mengumpulkan informasi berupa masukan dan pertanyaan yang diperoleh dari masyarakat terkait isu keimigrasian,” pungkasnya.
Humas Direktorat Jenderal Imigrasi
Cegah Calon PMI Jadi Korban Perdagangan Orang, 146 Personel Imigrasi Kawal Desa Binaan
JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menetapkan 146 orang petugas imigrasi dari seluruh Indonesia sebagai Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) dalam Apel Besar Pengukuhan Petugas Imigrasi Pembina Desa, Senin (04/11/2024). Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto yang memimpin apel tersebut menyebutkan, implementasi Desa Binaan Imigrasi dan penetapan Pimpasa merupakan pengejawantahan dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, terutama Asta Cita Ketujuh yaitu “memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan”.
“Petugas Imigrasi Pembina Desa adalah juga merupakan wujud pelaksanaan 13 program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kedelapan, yang menekankan pada pencegahan TPPO dan TPPM. Masyarakat Indonesia berhak untuk berupaya sebaik-baiknya dalam rangka meningkatkan taraf hidup mereka, termasuk memilih kesempatan bekerja di luar negeri. Namun demikian, Pemerintah perlu melakukan langkah mitigasi untuk meminimalisasi risiko manipulasi dan penyelundupan manusia oleh oknum tak bertanggung jawab dalam proses persiapan dan penyaluran Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI),” tutur Menteri Agus.
Program Pimpasa merupakan salah satu program skala nasional Kementerian Imipas bersama pemerintah daerah dan perangkat desa di berbagai wilayah di Indonesia. Fokus dari Desa Binaan Imigrasi adalah mempermudah akses informasi terkait Paspor RI dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan kantor imigrasi. Selain itu, program ini memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), khususnya melalui jalur
penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural. Hingga saat ini, terdapat total 125 Desa Binaan Imigrasi di seluruh Indonesia.
“Pimpasa juga akan mengumpulkan informasi berupa masukan dan pertanyaan yang diperoleh dari masyarakat terkait isu keimigrasian. Jadi sifatnya sebagai early warning system terhadap informasi keimigrasian,” lanjutnya. Mengacu pada pernyataan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI tanggal 27 Maret 2024, di tahun 2023 jumlah penempatan PMI tercatat sebanyak 274.965, naik 37% dari tahun 2022 dan 176% dari tahun 2021. Sementara itu, data yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Laporan Statistik Mobilitas Penduduk dan Tenaga Kerja 2023 menunjukkan bahwa pada 2022, sebanyak 99,8% PMI di sektor informal merupakan wanita. Dari segi tingkat pendidikan, lebih dari 70% PMI merupakan lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Agus Andrianto menjelaskan, tingginya ketertarikan masyarakat Indonesia untuk mencari peruntungan di luar negeri tidak dibarengi dengan literasi yang cukup. Hal ini membuka celah bagi oknum tak bertanggung jawab melakukan manipulasi dan memberi iming-iming kesejahteraan bekerja di luar negeri secara ilegal yang berujung petaka. Oleh karena itu, jelasnya, melalui keberadaan Pimpasa pada Desa Binaan Imigrasi, Kementerian Imipas secara berkelanjutan mengedukasi masyarakat, termasuk siswa sekolah menengah, untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya saat mengajukan permohonan paspor. Selain itu, mereka yang berniat bekerja di luar negeri wajib mendaftar melalui instansi yang terverifikasi oleh BP2MI.
“Pekerja migran berkontribusi besar terhadap perekonomian bangsa, maka sepatutnya kita arahkan dan lindungi dengan sebaik-baiknya. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendukung penuh pencegahan serta pemberantasan TPPO dan TPPM untuk menciptakan keamanan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik,” pungkasnya.
Humas Direktorat Jenderal Imigrasi
Orang Asing Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintasi Autogate Imigrasi
JAKARTA - Warga negara asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kini dapat melintasi autogate imigrasi di bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai. Sebelumnya, autogate dapat digunakan oleh WNA yang memiliki e-Visa maupun Bebas Visa Kunjungan (BVK).
“Integrasi sistem penerbitan visa dan izin tinggal dengan sistem autogate mengeskalasi performa layanan keimigrasian di perlintasan. Sebelumnya, WNA pemegang ITAP/ITAS melakukan pemeriksaan imigrasi di konter oleh petugas, walaupun memang ada konter khusus. Sekarang experience -nya lebih ringkas, lebih menyenangkan dan sangat efektif,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam.
Dalam periode Januari-September 2024, tercatat sebanyak 3.518.963 WNA yang melintas masuk dan keluar Indonesia melalui autogate, atau rata-rata sekitar 390.000 WNA per bulan. Proses autogate yang hanya membutuhkan waktu 15-25 detik per orang memperlancar lalu lintas pemeriksaan keimigrasian sehingga volume pelintas yang menggunakan autogate meningkat secara konstan. Saat ini, total autogate yang beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebanyak 78 unit, sementara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebanyak 90 unit.
Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan 134.037 izin tinggal terbatas dan 3.648 izin tinggal tetap s/d September 2024. Dengan peningkatan pelayanan publik melalui digitalisasi sistem, khususnya optimalisasi autogate , Ditjen Imigrasi semakin memudahkan pemegang ITAP/ITAS yang juga merupakan frequent travelers .
“Digitalisasi layanan keimigrasian orang asing diterapkan mulai dari permohonan visa secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Tak hanya itu, pengambilan data biometrik kini bisa dilakukan secara mandiri melalui website tersebut, sehingga pemohon tidak perlu lagi hadir di kantor imigrasi. Begitupun pada saat perpanjangan izin tinggal, semua dilakukan secara digital,” ujar Godam. Kemudahan yang didapatkan oleh WNA pemegang ITAP/ITAS ini tidak mengurangi aspek keamanan, teknologi face recognition pada autogate memastikan, semua orang yang lewat tidak termasuk dalam daftar cekal atau red notice .
“Kami dorong terus upaya-upaya untuk menarik minat WNA berkualitas datang ke Indonesia,
sehingga negara mendapatkan dampak yang positif terutama dari segi ekonomi. Kebijakan visa
dan izin tinggal kami implementasikan sebagai filter namun sekaligus memudahkan di waktu
yang bersamaan,” pungkas Godam.
Humas Direktorat Jenderal Imigrasi
LAYANAN ::.
Warga Negara Indonesia
Persyaratan Paspor Baru, Penggantian Paspor, Ubah Data Paspor, Kartu Perjalanan Pebisnis Apec.
Warga Negara Asing
Permohonan Visa Republik Indonesia, Ijin Tinggal Keimigrasian, Daftar Negara Voa, BVK dan Calling Visa