.:: TUGAS POKOK DAN FUNGSI ::.

Kantor Imigrasi

a. Tugas

Kantor Imigrasi TPI Kelas II Dumai mempunyai tugas melaksanakan sebagain tugas Direktorat Jenderal Imigrasi di Wilayah Kerjanya

b. Fungsi
  1. penyusunan rencana dan program di bidang keimigrasian
  2. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan dokumen perjalanan
  3. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pemeriksaan keimigrasian
  4. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian
  5. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pengawasan dan intelijen keimigrasian
  6. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang penindakan keimigrasian
  7. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian
  8. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang informasi dan komunikasi publik keimigrasian
  9. pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga
  10. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas keimigrasian

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai terdiri dari:

I. Subbagian Tata Usaha

a. Tugas
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia, administrasi umum, pengawasan dan pengendalian internal serta evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga
b. Fungsi
  1. penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi dan pelaporan
  2. pelaksanaan dan pengendalian internal
  3. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara
  4. pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, dan rumah tangga

Subbagian Tata Usaha terdiri dari:

I.I Urusan Kepegawaian
Urusan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, pelaksanaan dan pengendalian internal
I.II Urusan Keuangan
Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan urusan keuangan, penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi dan pelaporan
I.III Urusan Umum

Urusan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan barang milik negara dan rumah tangga

II Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian

a. Tugas
Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian mempunyai tugas melakukan pelayanan dokumen perjalanan dan perlintasan keimigrasian
b. Fungsi
  1. penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang lalu lintas dan izin tinggal keimigrasian
  2. pelayanan paspor
  3. pelayanan surat perjalanan laksana paspor bagi orang asing
  4. pelayanan pas lintas batas
  5. pelayanan pas lintas batas
  6. pelayanan pas lintas batas
  7. pelayanan izin masuk kembali
  8. penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan dalam rangka penerbitan surat keterangan keimigrasian
  9. pelayanan surat keterangan keimigrasian
  10. pelayanan bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda
  11. pemeriksaan dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian
  12. pemberian tanda masuk dan tanda keluar
  13. penolakan pemberian tanda masuk dan tanda keluar

Subbagian Seksi lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian terdiri dari:

II.I Subseksi Lalu Lintas Keimigrasian
Subseksi Lalu Lintas Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan paspor biasa, surat perjalanan laksana paspor bagi orang asing, pas lintas batas, pemeriksaan dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian, pemberian tanda masuk dan tanda keluar, dan penolakan pemberian tanda masuk dan tanda keluar
II.II Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian
Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan izin tinggal, izin masuk kembali, surat keterangan keimigrasian, bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda, pemeriksaan, penelaahan, dan penyelesaian alih status keimigrasian, dan penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan untuk penerbitan surat keterangan keimigrasian

III Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian

a. Tugas
Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi keimigrasian
b. Fungsi
  1. penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem teknologi dan informasi keimigrasian
  2. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data keimigrasian
  3. pemeliharaan dan pengamanan sistem teknologi dan informasi keimigrasian
  4. penyiapan dan pengelolaan informasi dan komunikasi publik keimigrasian
  5. pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerjasama antar instansi

Subbagian Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian terdiri dari:

III.I Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian

Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem dan teknologi informasi keimigrasian

III.II Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian
Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data keimigrasian, pengelolaan informasi dan komunikasi keimigrasian, pelaksanaan hubungan masyarakat, dan kerjasama antar instansi

IV Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian

a. Tugas
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan, pengawasan, intelijen dan penindakan keimigrasian
b. Fungsi
  1. penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian
  2. pelaksanaan kerja sama intelijen dan pengawasan keimigrasian
  3. pelaksanaan dan pengoordinasian penyelidikan intelijen keimigrasian
  4. penyajian informasi produk intelijen
  5. pengamanan personil, dokumen keimigrasian, perizinan, kantor, dan instalasi vital keimigrasian
  6. penyidikan tindak pidana keimigrasian
  7. pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian
  8. pelaksanaan pemulangan orang asing

Subbagian Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian terdiri dari:

IV.I Subseksi Intelijen Keimigrasian
Subseksi Intelijen Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan keimigrasian, kerja sama intelijen keimigrasian, penyelidikan intelijen keimigrasian, penyajian informasi produk intelijen, pengamanan personil, dokumen keimigrasian, perizinan, kantor, dan instalasi vital keimigrasian
IV.II Subseksi Penindakan Keimigrasian
Subseksi Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang penyidikan tindak pidana keimigrasian, tindakan administratif keimigrasian, dan pemulangan orang asing

 

 

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai

Jl. Yos Sudarso No. 2 Dumai 
0765-31280

Email Kehumasan
Insarkom.kanimdumai@gmail.com

Email Aduan
Insarkom.kanimdumai@gmail.com

Hari ini231
Kemarin315
Minggu ini546
Bulan ini5574
Total90676

Tuesday, 23 April 2024