PRESS PENANGANAN DUGAAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN YANG DILAKUKAN OLEH 2 (DUA) ORANG WNA DIDUGA BERKEBANGSAAN THAILAND

Pekanbaru, Kamis 17 Oktober 2024. Jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, beserta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, dan Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan kegiatan Konferensi Pers terkait Penanganan Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian yang dilakukan oleh 2 (dua) orang Warga Negara Asing diduga berkebangsaan Thailand. Kronologi Singkat: Pada hari Rabu, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 telah datang seorang perempuan diduga WN Asing mengajukan permohonan paspor RI di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai. Petugas loket pelayanan paspor Subseksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai menerima berkas permohonan paspor baru atas nama inisial JJ. Dari hasil wawancara singkat, ditemukan bahwa yang bersangkutan tidak dapat menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan melafalkan Pancasila. Setelah itu, petugas wawancara menyerahkan yang bersangkutan kepada petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan pendalaman.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan tersebut, diketahui bahwa yang bersangkutan mengaku sebagai warga negara Thailand yang berinisial SK. Diduga yang bersangkutan melanggar pasal 126 huruf (c) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebagai tindak lanjut, petugas memberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian. Untuk kasus ibunya, berinisial TK diduga berkewarganegaraan Thailand diamankan ketika mengunjungi kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai pada tanggal 5 Oktober 2024. Yang bersangkutan datang untuk mengunjungi anaknya yang sedang dalam proses pemeriksaan oleh petugas imigrasi. Selanjutnya, kami menyerahkan terduga kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian di Jakarta guna memudahkan tindak lanjut dan koordinasi dengan Kedubes Thailand dalam menentukan status kewarganegaraan dan status hukum yang bersangkutan. Penyerahan ini berkaitan dengan upaya yang bersangkutan dalam mendapatkan paspor dengan menggunakan dokumen yang tidak sah. Dari pengembangan pemeriksaan, yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana keimigrasian.

LOGOOO.png

KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI
DUMAI
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Yos Sudaro No 2 Dumai
PikPng.com phone icon png 604605   (0765) 31280
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    insarkom.kanimdumai@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    insarkom.kanimdumai@gmail.com

 

logo_gabung.png
KANTOR IMIGRASI
KELAS I TPI DUMAI
PROVINSI RIAU


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Yos Sudarso No. 2 Dumai
PikPng.com phone icon png 604605   (0765) 31280
PikPng.com email png 581646   insarkom.kanimdumai@gmail.com
PikPng.com email png 581646   insarkom.kanimdumai@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI