Silmy Karim: Tarik Wisatawan Asing, Imigrasi Berikan Bebas Visa Kunjungan ke Batam, Bintan dan Karimun bagi Pemegang PR Singapura


JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK)
bagi warga negara asing (WNA) pemegang permanent residence (PR) Singapura untuk
berkunjung ke Pulau Batam, Pulau Bintan dan wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01
Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan Pemegang
Permanent Resident Negara Singapura yang didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan
HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 tentang Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Tempat
Pemeriksaan Masuk ke Wilayah Indonesia bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan. Keputusan
Menteri tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun
2024 tentang Bebas Visa Kunjungan.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bertujuan
menarik wisatawan dari Singapura untuk menikmati destinasi wisata di Batam, Bintan dan
Karimun. Wisatawan asing yang menggunakan fasilitas BVK ini diberikan masa tinggal paling
lama 4 (empat) hari.
“Pemberian BVK bagi PR Singapura untuk mengunjungi Batam, Bintan dan Karimun ini akan
semakin memudahkan mereka [pemegang PR Singapura] yang ingin menghabiskan akhir
pekan atau sekadar short escape, seperti menikmati alam, wisata kuliner atau berbelanja.
Pengguna BVK tersebut bisa masuk melalui perlintasan di Pulau Batam, Pulau Bintan dan
wilayah Kabupaten Karimun,” tutur Silmy Karim.
Adapun pelabuhan yang melayani BVK untuk PR Singapura antara lain Nongsa Terminal
Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura,
Bandar Bentan Telani Lagoi dan Tanjung Balai Karimun.
Menurut Silmy Karim, Kepulauan Riau memiliki banyak destinasi pariwisata yang potensial.
Dengan posisinya yang strategis, Kepri dapat tumbuh menjadi primadona pariwisata Indonesia
yang berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakatnya. Di samping itu, Kepri juga memiliki
beberapa Kawasan Ekonomi Eksklusif, antara lain KEK Nongsa di Batam dan Bintan Resorts,
yakni kawasan terintegrasi untuk bisnis digital, ekonomi kreatif dan pariwisata.

“Selain mendorong pertumbuhan pariwisata, fasilitas BVK untuk ke Batam, Bintan dan Karimun
ini juga memudahkan pemegang PR Singapura yang tertarik dengan bisnis atau investasi pada
KEK di Batam. Meskipun demikian, kebijakan ini juga tetap menyeleksi WNA yang masuk
dengan baik sehingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban bisa ditekan,” pungkas
Dirjen Imigrasi.

 

7 Oktober 2024
Humas Direktorat Jenderal Imigrasi

LOGOOO.png

KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI
DUMAI
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Yos Sudaro No 2 Dumai
PikPng.com phone icon png 604605   (0765) 31280
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    insarkom.kanimdumai@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    insarkom.kanimdumai@gmail.com

 

logo_gabung.png
KANTOR IMIGRASI
KELAS I TPI DUMAI
PROVINSI RIAU


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Yos Sudarso No. 2 Dumai
PikPng.com phone icon png 604605   (0765) 31280
PikPng.com email png 581646   insarkom.kanimdumai@gmail.com
PikPng.com email png 581646   insarkom.kanimdumai@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI