Pada hari Sabtu, 30 November 2024 sekitar pukul 23.00 WIB telah dilaksanakan serah
terima 24 (dua puluh empat) orang WNA yang terdiri dari 17 (tujuh belas) orang WN. Myanmar (Rohingya) dan 7 (tujuh) orang WN. Bangladesh dari Lanal Dumai kepada Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai. Warga Negara Asing tersebut ditemukan oleh Tim FIQR Lanal Dumai danSatgas Ops Koarmada I di pesisir Pantai Pelintung Kec. Medang Kampai.
Di hari berikutnya yaitu Minggu, 01 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, telah dilaksanakan Serah Terima 2 (dua) orang WN. Bangladesh dari Polisi Sektor (Polsek) Medang Kampai kepada pihak Kantor Imigrasi kelas I TPI Dumai. Warga negara Bangladesh tersebut ditemukan oleh Polsek Medang Kampai Dumai pada hari minggu 01 Desember 2024 sekitar pukul 11.30 WIB di Kec. Medang Kampai.
Warga negara Bangladesh tersebut masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 27
November 2024 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan Visa
Kunjungan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ke 9 (Sembilan) warga negara Bangladesh tersebut diduga
hendak menyeberang ke Malaysia melalui pelabuhan tikus (tidak melalui Tempat Pemeriksaan
Imigrasi) yang terdapat pada kecamatan Medang Kampai kota Dumai.
Terhadap 9 (Sembilan) orang warga negara Bangladesh tersebut dilakukan pendetensian di
Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai guna pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Imigrasi Dumai juga telah mengamankan beberapa barang bukti berupa :
➢ 9 (Sembilan) Paspor Kebangsaan Bangladesh
➢ 11 (sebelas) Unit Handphone
Kepada 9 (Sembilan) orang Warga Negara Bangladesh tersebut akan dikenakan Tindak
Pidana Keimigrasian, yang diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 55 KUHP.
Dumai, 06 Desember 2024
Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Keimigrasian